Pengaruh Perencanaan Pajak, Kualitas Audit, Profitabilitas Terhadap Manajemen Laba di Industri Perbankan Indonesia

Pengaruh Perencanaan Pajak, Kualitas Audit, Profitabilitas Terhadap Manajemen Laba di Industri Perbankan Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perusahaan merupakan salah satu pelaku ekonomi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan memberikan komentar dan informasi positif yang baik kepada masyarakat. Kepala sepenuhnya mengetahui status perusahaan serta informasi orang dalam tentang perusahaan, yang diberikan kepada pemegang saham. Seringkali informasiinformasi yang didapat oleh pemegang saham sering tidak sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya yang dibuat oleh manajer dengan melakukan manajemen laba, yang dibuat agar informasi dalam laporan keuangan terlihat lebih baik dari yang sebenarnya (Irawan, 2013).

Rendah atau tingginya tingkat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama yang mempengaruhi adalah rencana pajak (tax plan). Pajak merupakan penerimaan pemerintah terbesar di Indonesia dibandingkan dengan penerimaan negara lain, sehingga peran sektor pajak adalah untuk menunjang penerimaan pemerintah. Kondisi perekonomian saat ini telah menciptakan suatu persaingan yang ketat antar perusahaan. Persaingan ini membuat persahaan harus mampu mengelola keuangannya dengan baik untuk mendapatkan laba (Dewi, Nuraini, & Amah, 2017). Perencanaan pajak dan manajemen laba terkait satu sama lain dikarenakan sama-sama memiliki potensi untuk mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal. Perencanaan pajak dilakukan untuk menaikan pendapatan dan menurunkan biaya, maka akan mempengaruhi arus kas operasi, sehingga kondisi ini terkait dengan pelaporan laba perusahaan, laba yang tinggi akan menyebabkan pembayaran pajak perusahaan juga tinggi. Oleh Karena itu, manajer perusahaan akan menggunakan berbagai teknik manajemen laba untuk mencapai target laba dengan merekayasa laporan keuangan, yang dilakukan dengan menggunakan metode standar akuntansi (Denny Putri Hapsari Dwi Manzilah, 2016).

Faktor kedua yang mempengaruhi munculnya manajemen pendapatan adalah kualitas audit. Auditing adalah proses mengurangi ketidaksesuaian informasi yang ada antara manajer dan pemegang saham dengan menggunakan pihak eksternal untuk mengaudit laporan keuangan. Pengguna laporan keuangan, khususnya pemegang saham, membuat keputusan berdasarkan laporan audit. Oleh karena itu kualitas audit merupakan hal penting yang diperhatikan oleh para auditor dalam proses pengauditan (Christiani & Nugrahanti, 2014). Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor memiliki kualitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, auditing berkualitas tinggi (highquality auditing) bertindak sebagai pencegah manajemen laba yang efektif, karena reputasi manajemen akan hancur dan nilai perusahaan akan turun apabila pelaporan yang salah ini terdeteksi dan terungkap (Wiryadi & Sebrina, 2013).

Faktor ketiga yang mempengaruhi tingkat pengelolaan pendapatan adalah kepemilikan institusional. Struktur kepemilikan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi berjalannya suatu perusahaan dan pada akhirnya mempengaruhi laporan keuangan, salah satunya adalah pemilik institusional, karena pengendalian yang dimiliki perusahaan. Konsentrasi kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham dalam perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau institusi (perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi dan bentuk kepemilikan institusional lainnya). Persentase saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan yang tidak menutup kemungkinan terdapat akrualisasi sesuai kepentingan pihak manajemen (Wiryadi & Sebrina, 2013).  Investor institusional sering dikatakan sebagai investor yang lebih canggih daripada investor non-institusional, yang dapat menggunakan informasi saat ini untuk memprediksi pengembalian di masa depan. Hal ini karena investor institusional memiliki kemampuan untuk mengontrol manajemen secara efektif melalui proses pengawasan. Pengawasan dilakukan melalui berbagai hak yang berasal dari sebagian besar kepemilikan. Persentase saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen yang pada akhirnya membatasi para manajemen melakukan tindakan manajemen laba (Wiryadi & Sebrina, 2013).

Perencanaan pajak adalah cara yang digunakan oleh pemilik usaha (wajib pajak) untuk mengelola pajak penghasilan dalam kerangka yang tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku. Karena pajak adalah sumber pendapatan lain, sumber pendapatan pemerintah selain minyak dan non-minyak, pemerintah ingin perusahaan membayar pajak sebanyak mungkin. Apabila beban pajak yang dirasakan oleh perusahaan terlalu besar maka memungkinkan manajemen perusahaan untuk menggunakan berbagai cara untuk mengelola laba (Anggreani, 2011). Hasil penelitian Aditama et al.,(2014), perencanaan pajak ternyata tidak berpengaruh positif terhadap manajamen laba pada perusahaan non manufaktur yang terdaftar di BEI. Penelitian Fitrianyet al., (2016) mengungkapkan beban pajak tangguhan tidak berpengaruh signifikan terhadap manajemen laba. Sedangkan penelitian Negara et al., (2017) menemukan bahwa perencanaan pajak dan beban pajak tangguhan berpengaruh positif terhadap probabilitas perusahaan melakukan manajemen laba.

Untuk dapat mengembalikan kepercayaan pihak pemakai laporan keuangan, sangat diharapkan kualitas audit yang baik (Lughiatno, 2010). Namun tidak dapat dipungkiri bahwa laporan keuangan perusahaan akan diaudit oleh auditor yang memiliki kualitas yang berbeda-beda. Ardiati (2005) menyatakan audit yang berkualitas tinggi (high-quality auditing) bertindak sebagai pencegah manajemen laba yang efektif, karena reputasi manajemen akan hancur dan nilai perusahaan akan turun apabila pelaporan yang salah ini terdeteksi dan terungkap. Ratmono (2010) menyatakan bahwa auditor yang berkualitas mampu mendeteksi tindakan manajemen laba yang dilakukan klien. Jasa audit merupakan alat monitoring terhadap kemungkinan timbulnya konflik kepentingan antara pemilik dan manajer serta antara pemegang saham dengan jumlah kepemilikan yang berbeda. Jasa audit dapat mengurangi asimetri informasi antara manajer dan stakeholder perusahaan dengan memperbolehkan pihak luar untuk memeriksa validitas laporan keuangan (Jensen dan Meckling, 1976).

Kualitas audit dapat diukur dengan menggunakan ukuran KAP (KAP The big-4 dan KAP non The big-4) dan spesialisasi industri auditor (Gerayli et al., 2011). Gerayli et al. (2011) menyatakan bahwa ukuran KAP berhubungan negatif dengan manajemen laba yang diukur dengan discretionary accrual. Rusmin (2010) dan Meutia (2004) menyatakan bahwa tindakan manajemen laba terhadap hasil audit yang dilakukan oleh KAP The big-4 lebih rendah daripada KAP non The big-4.

Salah satu komponen laporan keuangan tahunan adalah laporan laba rugi yang menjadi fokus para pengguna laporan keuangan. Laporan laba rugi mewakili kinerja perusahaan perbankan selama periode waktu tertentu. Sebuah penilaian kinerja perusahaan tercermin dalam keuntungan atau kerugian yang terjadi selama periode tersebut. Oleh karena itu, laporan laba rugi menjadi subyek kegiatan manipulasi investor. Manajemen tujuan memperoleh keuntungan sepihak tetapi selain itu dapat merugikan pihak lain seperti investor atau kreditur atau pihak lain.

Untuk mencapai target laba, manajemen biasanya memilih kebijakan akuntansi tertentu untuk menyesuaikan laba perusahaan selanjutnya. Pilihan kebijakan akuntansi dirancang agar laporan keuangan perusahaan terlihat baik di mata pengguna dengan memungkinkan perusahaan untuk menambah atau mengurangi laba sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan manajemen. Terkadang tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar perusahaan, dan tindakan manajerial yang dijelaskan di atas disebut manajemen laba.

Laba merupakan asersi manajemen yang perlu dibuktikan kualitasnya. Kualitas laba menjadi pusat perhatian bagi investor, kreditor, pembuat kebijakan akuntansi dan pemerintah (Sugianto dan Siagian, 2007). Informasi laba dalam laporan keuangan pada umumnya penting, khususnya bagi mereka yang menggunakan laporan keuangan untuk tujuan kontrak dan pengambilan keputusan investasi (Sugianto dan Siagian, 2007). Tetapi, menurut teori keagenan yang dinyatakan pertama kali oleh Jensen dan Meckling (1976), konflik kepentingan terjadi diantara pemilik (investor) dengan agen (manajemen) untuk memaksimalkan utilitas masing-masing. Sehingga akan memunculkan tanda tanya mengenai laba yang dilaporkan. Maka, kualitas laba suatu perusahaan sangat diperhatikan oleh principal. Namun, penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, sebagaimana yang diatur dalam PSAK 1 (IAI, 2009) dilakukan oleh manajemen, sehingga memungkinkan manajemen bertindak sesuai dengan kepentingannya atau dikenal dengan istilah manajemen laba.

Komentar