Pengaruh Perencanaan Pajak, Kualitas Audit, Profitabilitas Terhadap Manajemen Laba di Industri Perbankan Indonesia
Pengaruh
Perencanaan Pajak, Kualitas Audit, Profitabilitas Terhadap Manajemen Laba di
Industri Perbankan Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perusahaan
merupakan salah satu pelaku ekonomi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya dengan memberikan komentar dan informasi positif yang baik kepada
masyarakat. Kepala sepenuhnya mengetahui status perusahaan serta informasi
orang dalam tentang perusahaan, yang diberikan kepada pemegang saham. Seringkali
informasiinformasi yang didapat oleh pemegang saham sering tidak sesuai dengan
keadaan perusahaan yang sebenarnya yang dibuat oleh manajer dengan melakukan
manajemen laba, yang dibuat agar informasi dalam laporan keuangan terlihat
lebih baik dari yang sebenarnya (Irawan, 2013).
Rendah
atau tingginya tingkat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen dapat disebabkan
oleh beberapa faktor. Faktor pertama yang mempengaruhi adalah rencana pajak (tax
plan). Pajak merupakan penerimaan pemerintah terbesar di Indonesia dibandingkan
dengan penerimaan negara lain, sehingga peran sektor pajak adalah untuk
menunjang penerimaan pemerintah. Kondisi perekonomian saat ini telah
menciptakan suatu persaingan yang ketat antar perusahaan. Persaingan ini
membuat persahaan harus mampu mengelola keuangannya dengan baik untuk
mendapatkan laba (Dewi, Nuraini, & Amah, 2017). Perencanaan pajak dan
manajemen laba terkait satu sama lain dikarenakan sama-sama memiliki potensi
untuk mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal. Perencanaan pajak dilakukan
untuk menaikan pendapatan dan menurunkan biaya, maka akan mempengaruhi arus kas
operasi, sehingga kondisi ini terkait dengan pelaporan laba perusahaan, laba
yang tinggi akan menyebabkan pembayaran pajak perusahaan juga tinggi. Oleh
Karena itu, manajer perusahaan akan menggunakan berbagai teknik manajemen laba
untuk mencapai target laba dengan merekayasa laporan keuangan, yang dilakukan
dengan menggunakan metode standar akuntansi (Denny Putri Hapsari Dwi Manzilah,
2016).
Faktor
kedua yang mempengaruhi munculnya manajemen pendapatan adalah kualitas audit. Auditing
adalah proses mengurangi ketidaksesuaian informasi yang ada antara manajer dan
pemegang saham dengan menggunakan pihak eksternal untuk mengaudit laporan
keuangan. Pengguna laporan keuangan, khususnya pemegang saham, membuat
keputusan berdasarkan laporan audit. Oleh karena itu kualitas audit merupakan
hal penting yang diperhatikan oleh para auditor dalam proses pengauditan
(Christiani & Nugrahanti, 2014). Pemeriksaan laporan keuangan yang
dilakukan oleh auditor memiliki kualitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu,
auditing berkualitas tinggi (highquality auditing) bertindak sebagai pencegah
manajemen laba yang efektif, karena reputasi manajemen akan hancur dan nilai
perusahaan akan turun apabila pelaporan yang salah ini terdeteksi dan terungkap
(Wiryadi & Sebrina, 2013).
Faktor
ketiga yang mempengaruhi tingkat pengelolaan pendapatan adalah kepemilikan
institusional. Struktur kepemilikan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi berjalannya
suatu perusahaan dan pada akhirnya mempengaruhi laporan keuangan, salah satunya
adalah pemilik institusional, karena pengendalian yang dimiliki perusahaan.
Konsentrasi kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham dalam perusahaan
yang dimiliki oleh institusi atau institusi (perusahaan asuransi, bank,
perusahaan investasi dan bentuk kepemilikan institusional lainnya). Persentase
saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses
penyusunan laporan keuangan yang tidak menutup kemungkinan terdapat akrualisasi
sesuai kepentingan pihak manajemen (Wiryadi & Sebrina, 2013). Investor institusional sering dikatakan
sebagai investor yang lebih canggih daripada investor non-institusional, yang
dapat menggunakan informasi saat ini untuk memprediksi pengembalian di masa depan.
Hal ini karena investor institusional memiliki kemampuan untuk mengontrol
manajemen secara efektif melalui proses pengawasan. Pengawasan dilakukan
melalui berbagai hak yang berasal dari sebagian besar kepemilikan. Persentase
saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses
penyusunan laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen yang pada akhirnya
membatasi para manajemen melakukan tindakan manajemen laba (Wiryadi &
Sebrina, 2013).
Perencanaan
pajak adalah cara yang digunakan oleh pemilik usaha (wajib pajak) untuk
mengelola pajak penghasilan dalam kerangka yang tidak melanggar undang-undang
perpajakan yang berlaku. Karena pajak adalah sumber pendapatan lain, sumber
pendapatan pemerintah selain minyak dan non-minyak, pemerintah ingin perusahaan
membayar pajak sebanyak mungkin. Apabila beban pajak yang dirasakan oleh
perusahaan terlalu besar maka memungkinkan manajemen perusahaan untuk
menggunakan berbagai cara untuk mengelola laba (Anggreani, 2011). Hasil
penelitian Aditama et al.,(2014), perencanaan pajak ternyata tidak berpengaruh
positif terhadap manajamen laba pada perusahaan non manufaktur yang terdaftar
di BEI. Penelitian Fitrianyet al., (2016) mengungkapkan beban pajak tangguhan
tidak berpengaruh signifikan terhadap manajemen laba. Sedangkan penelitian
Negara et al., (2017) menemukan bahwa perencanaan pajak dan beban pajak
tangguhan berpengaruh positif terhadap probabilitas perusahaan melakukan
manajemen laba.
Untuk
dapat mengembalikan kepercayaan pihak pemakai laporan keuangan, sangat diharapkan
kualitas audit yang baik (Lughiatno, 2010). Namun tidak dapat dipungkiri bahwa
laporan keuangan perusahaan akan diaudit oleh auditor yang memiliki kualitas
yang berbeda-beda. Ardiati (2005) menyatakan audit yang berkualitas tinggi
(high-quality auditing) bertindak sebagai pencegah manajemen laba yang efektif,
karena reputasi manajemen akan hancur dan nilai perusahaan akan turun apabila
pelaporan yang salah ini terdeteksi dan terungkap. Ratmono (2010) menyatakan
bahwa auditor yang berkualitas mampu mendeteksi tindakan manajemen laba yang dilakukan
klien. Jasa audit merupakan alat monitoring terhadap kemungkinan timbulnya
konflik kepentingan antara pemilik dan manajer serta antara pemegang saham
dengan jumlah kepemilikan yang berbeda. Jasa audit dapat mengurangi asimetri
informasi antara manajer dan stakeholder perusahaan dengan memperbolehkan pihak
luar untuk memeriksa validitas laporan keuangan (Jensen dan Meckling, 1976).
Kualitas
audit dapat diukur dengan menggunakan ukuran KAP (KAP The big-4 dan KAP non The
big-4) dan spesialisasi industri auditor (Gerayli et al., 2011). Gerayli et al.
(2011) menyatakan bahwa ukuran KAP berhubungan negatif dengan manajemen laba
yang diukur dengan discretionary accrual. Rusmin (2010) dan Meutia (2004)
menyatakan bahwa tindakan manajemen laba terhadap hasil audit yang dilakukan
oleh KAP The big-4 lebih rendah daripada KAP non The big-4.
Salah
satu komponen laporan keuangan tahunan adalah laporan laba rugi yang menjadi fokus
para pengguna laporan keuangan. Laporan laba rugi mewakili kinerja perusahaan
perbankan selama periode waktu tertentu. Sebuah penilaian kinerja perusahaan
tercermin dalam keuntungan atau kerugian yang terjadi selama periode tersebut.
Oleh karena itu, laporan laba rugi menjadi subyek kegiatan manipulasi investor.
Manajemen tujuan memperoleh keuntungan sepihak tetapi selain itu dapat
merugikan pihak lain seperti investor atau kreditur atau pihak lain.
Untuk
mencapai target laba, manajemen biasanya memilih kebijakan akuntansi tertentu untuk
menyesuaikan laba perusahaan selanjutnya. Pilihan kebijakan akuntansi dirancang
agar laporan keuangan perusahaan terlihat baik di mata pengguna dengan
memungkinkan perusahaan untuk menambah atau mengurangi laba sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan manajemen. Terkadang tindakan ini bertentangan dengan
prinsip dasar perusahaan, dan tindakan manajerial yang dijelaskan di atas
disebut manajemen laba.
Laba
merupakan asersi manajemen yang perlu dibuktikan kualitasnya. Kualitas laba
menjadi pusat perhatian bagi investor, kreditor, pembuat kebijakan akuntansi
dan pemerintah (Sugianto dan Siagian, 2007). Informasi laba dalam laporan
keuangan pada umumnya penting, khususnya bagi mereka yang menggunakan laporan
keuangan untuk tujuan kontrak dan pengambilan keputusan investasi (Sugianto dan
Siagian, 2007). Tetapi, menurut teori keagenan yang dinyatakan pertama kali
oleh Jensen dan Meckling (1976), konflik kepentingan terjadi diantara pemilik
(investor) dengan agen (manajemen) untuk memaksimalkan utilitas masing-masing.
Sehingga akan memunculkan tanda tanya mengenai laba yang dilaporkan. Maka,
kualitas laba suatu perusahaan sangat diperhatikan oleh principal. Namun,
penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, sebagaimana yang diatur dalam PSAK
1 (IAI, 2009) dilakukan oleh manajemen, sehingga memungkinkan manajemen
bertindak sesuai dengan kepentingannya atau dikenal dengan istilah manajemen
laba.
Komentar
Posting Komentar